Pajak penjual dan pembeli rumah adalah komponen penting dalam setiap transaksi properti. Penjual harus membayar PPh final, sementara pembeli wajib membayar BPHTB. Keduanya perlu dipahami sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanpa pemahaman pajak yang jelas, proses jual beli bisa terhambat akibat perselisihan atau tunggakan. Penting untuk mengetahui besaran dan kewajiban masing-masing pihak agar transaksi berjalan mulus.
Sebagai penjual, Anda wajib membayar PPh 2,5% dari nilai transaksi. Sedangkan pembeli perlu membayar BPHTB 5% setelah dikurangi NPOPTKP. Artikel ini akan menjelaskan detailnya.
Kami hadirkan panduan praktis agar Anda bisa menghitung pajak dan menyiapkan budget sebelum proses notaris dimulai. Ini penting baik untuk penjual maupun pembeli.
Baca Juga : Surat Pernyataan Jual Beli Rumah Resmi dan Sah
Jenis Pajak Penjual dan Pembeli Rumah
PPh Final Penjual (Pajak Penghasilan)
Penjual dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari harga jual atau NJOP, mana yang lebih besar.
Bayar sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani. Bukti bayar menjadi syarat pencatatan balik nama.
Contoh: Jual rumah Rp1 miliar, PPh wajib = Rp25 juta. Bisa dinegosiasikan siapa yang menanggung, tapi idealnya ditanggung penjual.
Kesalahan hitung bisa berujung denda atau pajak berganda.
BPHTB Pembeli (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pembeli dikenakan BPHTB 5% dari selisih harga jual dan NPOPTKP.
Misalnya, harga jual Rp500 juta, NPOPTKP Rp80 juta → objek kena pajak Rp420 juta → BPHTB = Rp21 juta.
Pembayaran dilakukan sebelum balik nama sertifikat. Biasa dibantu notaris.
BPHTB tidak bisa dinegosiasi—berlaku secara nasional.
Pajak Tambahan & Biaya Terkait
PBB Pro-Rata & Biaya Notaris
Penjual dan pembeli juga harus membagi PBB tahunan sesuai masa kepemilikan.
Misalnya, PBB Rp3 juta per tahun; penjual menanggung hingga bulan transaksi dan pembeli sisanya.
Biaya notaris (biasanya 0,5–1% dari nilai jual) tak termasuk pajak. Ini ditanggung sesuai kesepakatan dalam surat perjanjian jual beli.
Pastikan semua biaya tercantum dalam surat perjanjian.
Contoh Rekap Pajak & Biaya
| Jenis Pajak/Biaya | Penjual | Pembeli |
|---|---|---|
| PPh 2,5% | Menanggung | Opsional (jika disepakati bersama) |
| BPHTB 5% | — | Membayar sesuai perhitungan NPOPTKP |
| PBB Pro-Rata | Hingga transaksi | Sisa tahun sampai kepemilikan |
| Biaya Notaris & AJB | Disepakati | Disepakati |
Tips Bayar Pajak Penjual dan Pembeli Rumah
Konsultasi Notaris atau Agen Properti
Diskusikan pembayaran pajak sejak awal. Beberapa notaris menyediakan layanan pembayaran pajak sekaligus AJB.
Anda juga bisa mengakses simulasi pajak secara online di platform seperti BTN Properti. Untuk informasi resmi dan update terbaru terkait tarif dan aturan pajak properti, Anda juga bisa mengunjungi Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga : Pajak Jual Beli Rumah: Panduan Singkat dan Jelas
Simpan Bukti Pembayaran
Setiap pembayaran pajak harus didukung bukti resmi dari KPP atau notaris.
Bukti PPh dan BPHTB wajib diserahkan saat balik nama dan pengurusan sertifikat.
Tanpa bukti, proses bisa tertunda atau dibatalkan oleh BPN.
Kesimpulan
Semua transaksi rumah harus melewati pembayaran pajak penjual dan pembeli rumah: PPh untuk penjual dan BPHTB untuk pembeli.
Pastikan Anda melakukan perhitungan resmi, berkonsultasi dengan notaris, dan menyimpan bukti pembayaran.
Dengan begitu, proses jual beli berjalan lancar, legal, dan tanpa denda.
Butuh panduan lebih lanjut atau bantuan mengurus pajak properti?
Hubungi tim legal properti kami sekarang dan pastikan transaksi Anda aman dan sah!
FAQ
Q1: Siapa yang membayar pajak penjual dan pembeli rumah?
- Penjual membayar PPh 2,5%
- Pembeli membayar BPHTB 5%
Q2: Kapan pembayaran BPHTB dilakukan?
Pembeli harus membayar sebelum proses balik nama dilakukan di BPN.
Q3: Apakah biaya notaris termasuk pajak?
Tidak. Notaris punya tarif tersendiri yang biasanya disepakati melalui surat perjanjian



